Akibat kemiskinan orang tua, anak harus berada di jalan atau bekerja untuk ikut membantu menunjang ekonomi keluarga. Sebagai konsekuensi, anak harus meninggalkan bangku sekolah. Padahal, menurut pasal 28 dari Konvensi Hak Anak (KHA) pendidikan merupakan salah satu hak anak yang harus dipenuhi, dan negara wajib untuk memfasilitasi pemenuhan hak tersebut melalui penyelenggaraan program pendidikan dasar wajib bagi semua anak tanpa kecuali secara cuma cuma. Pendidikan luar sekolah merupakan program pendidikan alternatif, yang ditujukan agar anak jalanan dan pekerja anak tetap dapat memenuhi hak mereka akan pendidikan. Penelitian ini ditujukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penting yang harus diperhatikan dalam merancang dan melaksanakan program pendidikan luar sekolah bagi anak yang putus sekolah, seperti anak jalanan dan pekerja anak. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan bagi para tutor yang mendampingi pekerja anak dan anak jalanan melalui program pendidikan luar sekolah yang dilaksanakan. Untuk mencapai tujuan penelitian ini, dilakukan FGD dan wawancara mendalam kepada pendiri, staf dan pengurus LSM penyelenggara program pendidikan luar sekolah bagi anak jalanan dan pekerja anak, para tutor yang mendampingi kegiatan belajar anak, dan anak jalanan serta pekerja anak yang mendapat manfaat langsung dari program pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh LSM. |