Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:07 WIB
Detail
ArtikelBukti Pendukung Tidak Ada, Kenikmatan / Fasilitas Dikoreksi  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 7 (2012), page 50-55.
Topik: PPh 21; Wajib Pajak; UU PPh; Fiskus; Objek PPhSelf Assestment System
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam pasal 21 UU PPh berserta peraturan pelaksanaanya, diatur tentang penghasilan yang ditetapkan sebagai Obejk PPh yang diterima oleh WP orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. Termasuk dalam definisi penghasilan tersebut antara lain gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan pekerjaan. Selain itu, terdapat ragam bentuk lain dari imbalan atas pekerjaan seperti natura, kenikmatan, dan fasilitas yang tidak menjadi Objek PPh karena tidak diberikan dalam bentuk tunai.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)