Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:56 WIB
Detail
ArtikelYuk, Bikin Surat Pengajuan SKB PPh  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 7 (2012), page 44-47.
Topik: SKB; Wajik Pajak; Pajak; SPT Tahunan; NPWP
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUntuk dapat terbebas dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), Wajib Pajak harus mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak terlebih dahulu. Lantas bagaiman cara mendapatkan SKB? Ya tentu saja dengan membuat surat permohonan tertulis.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)