Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:56 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Yuk, Bikin Surat Pengajuan SKB PPh
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 7 (2012)
,
page 44-47.
Topik:
SKB
;
Wajik Pajak
;
Pajak
;
SPT Tahunan
;
NPWP
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.68
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Untuk dapat terbebas dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), Wajib Pajak harus mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak terlebih dahulu. Lantas bagaiman cara mendapatkan SKB? Ya tentu saja dengan membuat surat permohonan tertulis.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.046875 second(s)