Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:59 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Proyek Konstruksi dari Luar Negeri, Kapan Dianggap BUT?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 7 (2012)
,
page 30-32.
Topik:
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
;
Pajak
;
BUT
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.68
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Keberadaan suatu BUT dalam kaitannya dengan proyek konstruksi ditentukan berdasarkan jangka waktu yang dibituhkan untuk menyelesaikannya. Ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia0Blanda menyangkut konstruksi adalah Article 5 ayat (3) huruf a
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)