Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:59 WIB
Detail
ArtikelProyek Konstruksi dari Luar Negeri, Kapan Dianggap BUT?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 7 (2012), page 30-32.
Topik: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda; Pajak; BUT
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKeberadaan suatu BUT dalam kaitannya dengan proyek konstruksi ditentukan berdasarkan jangka waktu yang dibituhkan untuk menyelesaikannya. Ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia0Blanda menyangkut konstruksi adalah Article 5 ayat (3) huruf a
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)