Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:27 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tak Punya Laba Fiskal, (Mestinya) Tak Perlu Mengansur
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 7 (2012)
,
page 6-11.
Topik:
Laba Fiskal
;
UU PPh
;
PKP
;
PTKP
;
Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.68
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Membayar angsuran PPh hanya wajib kalau Wajib Pajak punya Laba Fiskal atau Penghasilan Kena Pajak (PKP). PPh yang dikenakan kepada Wajib Pajak bisa dibedakan menjadi dua, yaitu yang bersifat tidak final dan PPh yang bersifat final. PPh yang bersifat tidak final dihitung dari PKP yang diperoleh dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya fiskal. Khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi diberikan tambahan pengurang berupa PTKP.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)