Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:27 WIB
Detail
ArtikelTak Punya Laba Fiskal, (Mestinya) Tak Perlu Mengansur  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 7 (2012), page 6-11.
Topik: Laba Fiskal; UU PPh; PKP; PTKP; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMembayar angsuran PPh hanya wajib kalau Wajib Pajak punya Laba Fiskal atau Penghasilan Kena Pajak (PKP). PPh yang dikenakan kepada Wajib Pajak bisa dibedakan menjadi dua, yaitu yang bersifat tidak final dan PPh yang bersifat final. PPh yang bersifat tidak final dihitung dari PKP yang diperoleh dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya fiskal. Khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi diberikan tambahan pengurang berupa PTKP.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)