Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:13 WIB
Detail
ArtikelSPT Salah? Pembetulan Saja  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 9 (2012), page 34-40.
Topik: Surat Pemberitahuan (SPT); Pajak Penghasilan (PPh); Kesalahan SPT; Pembetulan SPT; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelApa jadinya kalau SPT yang sudah anda laporkan ternyata terdapat kesalahan? Menyesal jelas tak berguna, bersikap pasrah saja menunggu pemeriksaan pun rasanya tidaklah bijak. Toh, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak telah memberikan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu dengan melakukan pembetulan SPT.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)