Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:13 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
SPT Salah? Pembetulan Saja
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 9 (2012)
,
page 34-40.
Topik:
Surat Pemberitahuan (SPT)
;
Pajak Penghasilan (PPh)
;
Kesalahan SPT
;
Pembetulan SPT
;
Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.68
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Apa jadinya kalau SPT yang sudah anda laporkan ternyata terdapat kesalahan? Menyesal jelas tak berguna, bersikap pasrah saja menunggu pemeriksaan pun rasanya tidaklah bijak. Toh, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak telah memberikan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu dengan melakukan pembetulan SPT.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)