Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:19 WIB
Detail
ArtikelDenda Keterlamabatn, Terutang PPN?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 8 (2012), page 44-50.
Topik: UU PPN; PKP; Penegaan PPN; Pajak; Faktur Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDasar pengenaan PPN atas jual beli barang adalah harga jual. Dalam Pasal 1 angka 18 UU PPN didefinisikan sebagai, "Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP; tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)