Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:19 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Denda Keterlamabatn, Terutang PPN?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 8 (2012)
,
page 44-50.
Topik:
UU PPN
;
PKP
;
Penegaan PPN
;
Pajak
;
Faktur Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.68
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dasar pengenaan PPN atas jual beli barang adalah harga jual. Dalam Pasal 1 angka 18 UU PPN didefinisikan sebagai, "Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP; tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)