Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:23 WIB
Detail
ArtikelPPN Antar Cabang  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 8 (2012), page 36-43.
Topik: UU PPN; PPN Antar Cabang; Missing Link; Faktur Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBagi perusahaan yang menganut kebijakan desentralisasi, pada prinsipnya tidak bisa sentralisasi PPN. Sebab, cabang menjalankan administrasi dan pembukuan sendiri. Jika pusat dan cabang melakukan pemungutan PPN sendiri-sendiri dan tidak terlihat PPN atas arus barang antar pusat dan cabang, maka inilah missing link yang dimaksud,.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)