Anda belum login :: 17 Feb 2025 16:19 WIB
Detail
ArtikelNota Retur Tidak Sesuai Faktur Pajak  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 8 (2012), page 32-33.
Topik: Nota Retur; Faktur Pajak; UU PPN; Dirjen Pajak; Pajak Masukan; Pajak Keluaran
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelNota retur adalah bukti bahwa PKP pembeli telah melakukan retur terhadap BKP yang dibelinya dari PKP penjual. Sebagaiman yang diatur dalam Pasal 5A ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Brang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN), adanya Nota Retur akan berdampak pada jumlah PPN terutang, yaitu mengurangi Pajak Masukan bagi PKP pembeli dan mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual. Oleh karenanya, pelaksanaan retur ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)