Anda belum login :: 17 Feb 2025 16:19 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Nota Retur Tidak Sesuai Faktur Pajak
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 8 (2012)
,
page 32-33.
Topik:
Nota Retur
;
Faktur Pajak
;
UU PPN
;
Dirjen Pajak
;
Pajak Masukan
;
Pajak Keluaran
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.68
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Nota retur adalah bukti bahwa PKP pembeli telah melakukan retur terhadap BKP yang dibelinya dari PKP penjual. Sebagaiman yang diatur dalam Pasal 5A ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Brang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN), adanya Nota Retur akan berdampak pada jumlah PPN terutang, yaitu mengurangi Pajak Masukan bagi PKP pembeli dan mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual. Oleh karenanya, pelaksanaan retur ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)