Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:18 WIB
Detail
ArtikelSaat Penyerahan BKP/JKP : Serupa Tapi Tak Sama  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 8 (2012), page 22-27 .
Topik: Faktur Pajak; Peraturan Pemerintah; Dirjen Pajak; Barang Kena Pajak; BKP Konsinyasi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBanyak pihak mengatakan bahwa tertibnya Peratura Pemerintah (PP) NOmor 1 Taun 2012 telah membuat PKP semakin mudah dalam membuat Faktut Pajak. Bisa dikatakan bahwa peraturan tersebut telah menghilangkan keraguan para PKP karena saat penyerahan barang atau jasa saat ini jauh lebih pasti dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Namun demikian, ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dapat mempergunakan saat penyerahan dalam PP Nomor 1 TAhun 2012 tersebut. Walaupun serupa, saat penyerahan ini mempunyai ketidaksamaan untuk beberapa transaksi tertentu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)