Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:23 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Babak Baru Bisnis Tambang Mineral
Oleh:
Fardaniah, Risbiani
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 16 (May 2012)
,
page 23-26.
Topik:
Pertambangan Mineral
;
Smelter
;
Larangan Ekspor Barang Mineral
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.99
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dunia pertambangan terkejut, ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengelohan dan Pemurnian Mineral. BAB IX Pasal 21 pertauran tersebut mengatakan "Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) operasi produksi dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan menteri ini dilarang menjual bijih (raw material atau ore) ke luar negeri, dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya peraturan menteri ini."
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)