Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:30 WIB
Detail
BukuKewenangan Pemerintah Daerah Dibidang Perizinan Pertambangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Dalam Perspektif Otonomi Daerah
Bibliografi
Author: Putro, Radhitia Tri ; Yudoprakoso, Paulus Wisnu (Advisor)
Topik: Otonomi Daerah; Pertambangan; Perizinan; Kewenangan Pemerintah Daerah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 adalah perubahan yang menyempurnakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dipandang perlu bagi pemerintahan untuk memberikan kepastian hukum dalam
segala kegiatan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia termasuk
dibidang perizinan. metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis
normatif yakni penelitian berbasis studi kepustakaan yang dilakukan dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 mengandung penambahan regulasi-regulasi maupun penghapusan beberapa pasal. Dihapusnya pasal 7 dan pasal 8 terkait kewenangan pemerintah daerah dalam sektor pertambangan menuai kritik dari beberapa pihak karena dinilai tidak sesuai dengan pasal 18A UndangUndang Dasar 1945 dan bertentangan dengan perspektif otonomi. Tujuan penulisan ini
adalah untuk mengetahui lebih perbedaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam
penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum dan sesudah berlakunya UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020. Disharmonisasi kewenangan pemerintah daerah dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 dapat berimplikasi pada hubungan antara pusat dan daerah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)