Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:57 WIB
Detail
ArtikelMemantau Penyaluran BOS di Wilayah Terpencil  
Oleh: Wijaya, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 1 (Feb. 2012), page 7-8.
Topik: Pendidikan; Dana BOS; Pemerintah Daerah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.96
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah negeri dan swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar sembilan tahun masih dilakukan setiap dua triwulan, asalkan lokasi sekolasi berada di wilayah terpencil pada kabupaten tertentu. Untuk penyaluran pada triwulan kesatu dan triwulan kedua dilakukan pada awal triwulan kesatu dan triwulan ketiga dan triwulan keempat dilakukan pada awal triwulan ketiga dan penyalurannya paling lambat tujuh hari kerja setelah BOS diterima di kas umum daerah provinsi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)