Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:28 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Menganulir Pasal Diskriminatif
Oleh:
Pratisto, Sujud Dwi
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Gatra vol. 18 no. 27 (May 2012)
,
page 85.
Topik:
Uji Materiil
;
Pengajuan Banding
;
Penyidikan
;
Putusan Mahkamah Konstitusi
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
GG5.107
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
MK membatalkan pasal KUHAP yang dinilai diskriminatif dalam pengajuan banding putusan praperadilan. Sebagai peringatan kepada polisi dan jaksa agar tidak sembarangan dalam melakukan penyidikan. Kegembiraan tampak di wajah Albert Nadeak. Pengacara senior itu sumringah lantaran permohonan uji materiil yang diajukan kliennya, Tjetje Iskandar, dikabulkan sebagian oleh Mahkamah onstitusi (MK). Dalam amar putusannya, MK menilai salah satu pasal yang diuji oleh Tjetje, yakni Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan dengan konstitusi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)