Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:28 WIB
Detail
ArtikelMenganulir Pasal Diskriminatif  
Oleh: Pratisto, Sujud Dwi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 18 no. 27 (May 2012), page 85.
Topik: Uji Materiil; Pengajuan Banding; Penyidikan; Putusan Mahkamah Konstitusi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.107
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMK membatalkan pasal KUHAP yang dinilai diskriminatif dalam pengajuan banding putusan praperadilan. Sebagai peringatan kepada polisi dan jaksa agar tidak sembarangan dalam melakukan penyidikan. Kegembiraan tampak di wajah Albert Nadeak. Pengacara senior itu sumringah lantaran permohonan uji materiil yang diajukan kliennya, Tjetje Iskandar, dikabulkan sebagian oleh Mahkamah onstitusi (MK). Dalam amar putusannya, MK menilai salah satu pasal yang diuji oleh Tjetje, yakni Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan dengan konstitusi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)