Latar Belakang penelitian ini akan mengangkat permasalahan bagaimana uang klaim asuransi atau uang pertanggungan atas polis asuransi dijadikan sebagai dasar objek perjanjian subrogasi, Rumusan Masalah adalah bagaimana penerepan hak subrogasi atas ganti rugi klaim asuransi oleh perusahaan asuransi, Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis normatif yaitu, kajian atas undang-undang, peraturan, Prinsip - prinsip subrogasi diterapkan sesuai dengan undang - undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kesimpulan dari penelitian ini dapat dilihat bahwa hal ini dikarenakan perjanjian subrogasi yang dilakukan oleh pihak asuransi dan tertanggung tidak lazim dilakukan Pihak asuransi tidak dilarang oleh ketentuan undang - undang untuk membuat perjanjian subrogasi oleh pihak tertanggung, dan tentu hal penerapan perjanjian subrogasi tersebut merupakan hak dari pihak asuransi yang diatur oleh undang - undang. Berdasarkan penelitian yang dilakukan hukum materiil yang berlaku adalah Kitab Undang - Undang Hukum Perdata Pasal 1338, Pasal 1400, Pasal 1401 serta Kitab Undang - Undang Hukum Dagang Pasal 284 yang merupakan hukum khusus. |