Merujuk kepada revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat berbagai macam persoalan yang timbul kemudian. Hal tersebut lantas menjadi topik pembicaraan, mengenai potensi dilemahkannya Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai akibat dari diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk mengetahui pasal-pasal mana saja, yang berpotensi untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi maka, dilakukan perbandingan pada Undang-Undang sebelum revisi dan Undang-Undang setelah revisi. Maka dari pada itu, diketemukan beberapa pengaturan dalam pasal-pasal pada revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dalam praktiknya apabila diterapkan akan menimbulkan permasalahan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Baik dalam segi pelaksanaan wewenang, teknis, maupun penegakan hukum. Terlebih, timbulnya potensi intervensi dari Lembaga Negara lainnya, dalam hal ini adalah Eksekutif. Tak luput pula, kinerja para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi perhatian pula, dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut, tentunya akan membawa dampak seperti efek domino, kepada sector-sektor lainnya di dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga, berdasarkan pada penelusuran tersebut, dapat dimaknai bahwa dengan hadirnya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak sepenuhnya membawa angin segar, di dalam upaya penegakan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, yang sangat marak terjadi. Perlu dikaji kembali, terlebih berfokus kepada sejumlah pasal yang memiliki potensi dalam melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Metode penelitian yuridis normatif, Penulis terapkan di dalam Penulisan Skripsi ini. Melalui perbandingan, antara peraturan perundang-undangan yang dikaji, dengan permasalahan hukum tertentu. Penulisan Skripsi ini, menggunakan total 45 (empat puluh lima) literatur, yang terdiri dari Buku, Jurnal, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang. |