Dalam penulisan ini secara khusus penulis akan melakukan penelitian mengenai sanksi pidana terhadap pelaku persetubuhan anak berumur 15 tahun. Peneliti membahas apakah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim dalam perkara persetubuhan anak di Bogor (Putusan Nomor 140/Pid.B/2020/Pn.Bgr) sudah tepat. Peneliti menggunakan metode penelitian berupa yuridis-normatif dengan data diperoleh melalui studi Pustaka, KUHP, UU Perlindungan Anak serta putusan pengadilan. Dari pembahasan peneliti menyimpulkan bahwa Putusan hakim tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D. Pidana minimal pidana penjara yang seharusnya dijatuhkan ialah 5 (lima) tahun, tapi hakim memutuskan 2 (dua) tahun saja. Pidana denda yang seharusnya dijatuhkan pun tidak diberikan. |