Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:43 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tax Panning Pph Pasal 21: Pilah-pilih Bentuk Kompensasi Pegawai
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 6 (2012)
,
page 26-34.
Topik:
Tax Planning
;
PPh Pasal 21
;
UU KUP
;
UU PPh
;
Objek PPh
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.67
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Perusahaan bebas memberikan kompensasi bagi para pegawainy dalam bentuk apapun. Mau diberikan dalam bentuk tunjangan, natura, atau kenikmatan, silakan saja. tetapi, sebenarnya perusahaan memiliki peluang untuk mengoptimumkan beban Pajak Penghasilan (PPH)-nya, melalui kajian dampak pajak atas kompensasi bagi pegawai.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)