Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:43 WIB
Detail
ArtikelTax Panning Pph Pasal 21: Pilah-pilih Bentuk Kompensasi Pegawai  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 6 (2012), page 26-34.
Topik: Tax Planning; PPh Pasal 21; UU KUP; UU PPh; Objek PPh
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.67
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerusahaan bebas memberikan kompensasi bagi para pegawainy dalam bentuk apapun. Mau diberikan dalam bentuk tunjangan, natura, atau kenikmatan, silakan saja. tetapi, sebenarnya perusahaan memiliki peluang untuk mengoptimumkan beban Pajak Penghasilan (PPH)-nya, melalui kajian dampak pajak atas kompensasi bagi pegawai.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)