Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:34 WIB
Detail
ArtikelDiskon Penjualan Dianggap Insentif  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 4 (2012), page 56-59.
Topik: UU KUP; UU PPh; Objek PPh Psal 23; Fiskus; Wajib Pajak; Dirjen Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.67
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBeban diskon memang telah mengurangi harga/ nilai penjualan WP. Oleh karena itu, diskon yang diberikan pun bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 karena diskon tambahan mengurangi harag jual WP seagaiaman dimaksud Surat Dirjen Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003 dan Surat Dirjen Pajak Nomor S-1045/PJ.313/2004, sehingga bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan dan bukan Objek PPh Pasal 23.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)