Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:34 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Diskon Penjualan Dianggap Insentif
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 4 (2012)
,
page 56-59.
Topik:
UU KUP
;
UU PPh
;
Objek PPh Psal 23
;
Fiskus
;
Wajib Pajak
;
Dirjen Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.67
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Beban diskon memang telah mengurangi harga/ nilai penjualan WP. Oleh karena itu, diskon yang diberikan pun bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 karena diskon tambahan mengurangi harag jual WP seagaiaman dimaksud Surat Dirjen Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003 dan Surat Dirjen Pajak Nomor S-1045/PJ.313/2004, sehingga bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan dan bukan Objek PPh Pasal 23.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.046875 second(s)