(E) Dalam penulisan ini secara khusus penulis akan melakukan penelitian mengenai pelaksanaan diversi pada kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat dalam tawuran antar pelajar tingkat SLTA di Kota Bogor serta meneliti mengenai faktor pendukung dan faktor penghambat selama pelaksaan diversi di setiap tahapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memperkuat penelitian melalui wawancara di Balai Pemasyarakatan kelas 2b Kota Bogor, Kepolisian Resort Kota Bogor, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Pengadilan Negeri kelas 1b Kota Bogor. Penelitian dilakukan berdasarkan kasus tindak pidana anak dengan Nomor Perkara PDM-10/Bogor/Eku.2/02/2020 dan Nomor Perkara PDM-11/Bogor/Eku.2/02/2020. Pelaksanaan diversi pada kasus ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berhasil menghasilkan perdamaian antara kedua belah pihak yang bersangkutan, yaitu pada kasus perkara I anak pelaku berinisial AZ dan RA dan anak korban berinisiail MWA serta kasus perkara II anak pelaku berinisial RS dan anak korban berinsial MWA dan MRH. Adapun yang menjadi faktor yang menghambat dalam pelaksanaan diversi yakni sulitnya mengumpulkan pihak-pihak yang bersangkutan untuk melaksanakan diversi, adanya penolakan untuk menyelesaikan perkara melalui proses diversi dan adanya ketidakmampuan memenuhi kewajiban yang dituangkan oleh setiap pihak yang bersangkutan. Adapun yang menjadi faktor pendukung yakni adanya dukungan dari pemikiran setiap pihak yang bersangkutan untuk menerima keadaan anak yang berhadapan dengan hukum dengan setulus hati tanpa mengharapkan adanya sanksi pidana. |