Tanggung jawab negara sebagai wujud hak konstitusional warga negara atas Bantuan Hukum yang berkompeten dan efektif ini diperlukan Lembaga Bantuan Hukum untuk menyelenggara layanan bantuan hukum. Konsep sebagai sarana negara untuk meningkatkan bantuan hukum dengan layanan bantuan hukum dapat mudah di akses oleh masyarakat yang membutuhkan dengan menjangkau pada seluruh wilayah dari kemudahan akses ini juga dapat meningkatkan jaminan penyelenggaraan bantuan hukum, kesederhanaan bantuan hukum yang aktif, responsive dan struktural diperlukan karena adanya suatu keterbatasan dari masyarakat yang masih kurang pengetahuan dan kesadaran hukum, pemerintah perlu melakukan verifikasi, seleksi dan evaluasi. Dari hal tersebut karena berkaitan dengan pertanggung jawaban pada keuangan negara yaitu dari APBN yang sudah di rencanakan. Dari APBN itu harus dilakukan verifikasi, seleksi, dan evalusi bagi lembaga pemberi bantuan hukum. Dalam dibentuknya Undang-Undang Bantuan Hukum ialah dengan tujuan untuk menyempurnakan bantuan hukum yang dapat dilihat sebagai hak yang diberikan kepada penduduk untuk mengamankan kepentingan individu, dan sebagai hak atas bantuan pemerintah. Pemberian bantuan hukum sebagai kewajiban negara dengan bertujuan memenuhi hak konstitusional warga negara serta pengakuan dan perlindungan hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum |