Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:34 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tindakan Hukum yang Dapat Dilakukan oleh Ahli Waris dari Wakif Terhadap Pihak Yayasan yang Menjaminkan Objek Wakaf Secara Melawan Hukum
Bibliografi
Author:
Paipinan, Elsa Carolina
;
Hutabarat, Samuel M.P.
(Advisor)
Topik:
Tanah Wakaf
;
Jual-beli
;
Perbuatan Melawan Hukum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Elsa Carolina Paipinan_Undergraduated Theses_2021.pdf..pdf
(2.28MB;
13 download
)
2016050067_Elsa Carolina Paipinan_Lembar Administrasi.pdf..pdf
(150.73KB;
0 download
)
Abstract
Pada Tahun 1994 Bapak Achmad Subaja dan Bapak Munir Sutedja membeli sebidang Tanah Letter C seluas 20.381 m2. Mereka berdua membuat surat kuasa untuk memberikan kuasa kepada Bapak Chairil Supardi untuk mewakili mereka untuk membeli Tanah Letter C tersebut. Mekanisme pembayaran pembelian tanah tersebut dilakukan dengan cara dicicil selama 5 tahun sehingga timbulnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Setelah PPJB Selesai Bapak Munir Sutedja dan Bapak Achmad Subaja tidak langsung membuat Akta Jual Beli (AJB) dan pemisahan sertifikat antara milik Munir Sutedja dengan Achmad Subaja. Pembagian tanah Sebesar 16.101 m2 untuk Munir Sutedja dan 4280 m2 untuk Achmad Subaja. Pada saat Bapak Achmad Subaja ingin mendaftar tanah wakaf di badan pertanahan tidak bisa dilakukan karena tanah tersebut masuk dalam sertifikat Hak Guna Bangun No 5025 milik Yayasan Al-Ikhlas, sehingga membuat Achmad tidak bisa mendaftarkan tanah bagianya untuk diwakafkan dan diketahui tanah tersebut sedang dalam jaminan Bank Mandiri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap ahli waris wakif jika pihak Yayasan melakukan gagal bayar maka tanah tersebut akan di eksekusi oleh pihak bank. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini dengan metode penelitian studi kepustakaan. Hal ini melanggar Pasal 1365 KUHPer yang berisi tentang Perbuatan Melawan Hukum karena pembalik namaan tersebut dilakukan tanpa diketahui pihak Achmad Subaja dan ahli warisnya, karena sejatinya tanah wakaf tidak bisa dijaminkan, jika dijaminkan status wakafnya akan hilang.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)