Pada tanggal 8 Juli 2018, Pemerintah meluncuran Sistem One Single Submission (OSS) dengan tujuan utamanya adalah untuk memberikan pihak penanaman modal dalam mengurus keperluan perizinan kegiatan usaha yang akan mereka jalankan dapat dilaksanakan secara efisien. Namun, tujuan dari peluncuran Sistem OSS nampak belum sesuai harapan dan tujuannya, hal ini dilihat pada tahun 2019 kemudahan berinvestasi di Indonesia dalam wilayah ASEAN bukanlah yang terbaik dengan nilai kemudahan investasi 67,96% yang masih di bawah Negara Malysia, Thailand dan Vietnam. Indikator yang menjadi hambatan bagi Indonesia untuk menjadi negara terbaik dalam kemudahan investasi adalah persoalan perizinan yang mencapai 32,6% di luar permasalahan lainnya seperti pengadaan lahan dan regulasi/kebijakan. Maka, dengan latar belakang tersebut Penulis melakukan penelitian dengan metode penelitian yuridis normatif dengan 2 (dua) rumusan masalah sebagai landasan analisa yaitu: (i). Bagaimana kepastian hukum atas keberlakuan OSS terhadap perusahaan PMA; dan (ii). Langkah hukum apa yang bisa diambil dan dilakukan terhadap ketentuan perizinan PMA yang tidak sinkron antara ketentuan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah? Kesimpulan dari Penulisan Hukum ini adalah kepastian hukum atas prosedural OSS telah dienjawantahkan melalui PP No. 24/2018 beserta peraturan turunannya, namun belum terlalu jelas aturan terkait kewenangan penerbitan perizinan masing-masing sektoral yang berakibat pada ketidaksinkronan atau disintegrasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang kemudian dapat menimbulkan sengketa. PP No. 24/2018 beserta turunannya juga memberikan penambahan pilihan hukum bagi pelaku usaha/investor untuk menyelesaikan sengketa dengan mekanisme yang awalnya hanya musyawarah-mufakat, arbitrase internasional, alternatif penyelesaian dan pengadilan menjadi dengan penambahan berupa pelaporan administratif kepada BKPM dan/atau apabila tindakan penyelewangan jabatan/kekuasaan dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian. Improvisasi dari sisi teknologi dan aturan masih diperlukan untuk mengintegrasikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tujuan utama dibentuknya Sistem OSS secara hukum dapat terpenuhi yaitu adanya kepastian hukum. |