Anda belum login :: 27 Nov 2024 12:23 WIB
Detail
BukuImplementasi Pemeriksaan dan Pembuktian pada Perkara Perdata Secara Elektronik (E-Litigasi) dalam Pengadilan Agama Jakarta Pusat
Bibliografi
Author: Simanjuntak, Jose ; T, Lidwina Maria (Advisor); Sembiring, Fachrudin (Advisor)
Topik: Pelaksanaan Persidangan; Pengadilan Elektronik (E-Litigasi); Upload; Atmalib
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Efek dari kemajuan teknologi yang semakin berkembang tidak hanya dirasakan dalam bidang pemerintahan, efek tersebut juga dirasakan dalam bidang peradilan. Dalam hal ini, Mahkamah Agung berperan dalam upaya mewujudkan Badan Peradilan Modern yang berbasis teknologi dengan mengeluarkan peraturan terkait administrasi perkara di pengadilan secara elektronik dengan tujuan memberikan solusi kepada para pencari keadilan agar mampu menjadikan proses beracara di pengadilan lebih efektif dan efisien. Pengadilan Agama dengan cepat perwujudan Badan Peradilan yang berbasis teknologi. Salah satu Pengadilan Agama yang menjadi objek penelitian terkait penerapan E-Litigasi adalah Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam pelaksanaan E-Litigasi, agenda pemeriksaan dan pembuktian masih dipertanyakan tentang kedudukannya serta bentuk tanggung jawab yang dilakukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat apabila terjadi masalah teknis dalam proses penerapan E-Litigasi. Maka dari itu, metode penelitian yang digunakan adalah Metode Pendekatan yang bersifat Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris, hal tersebut dilakukan agar dapat lebih memahami dari sisi ketentuan-ketentuan hukum dengan praktiknya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Pada akhirnya dapat ditarik kesimpulan bahwa atas persetujuan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Jakarta Pusat sistem persidangan secara elektronik dapat dilaksanakan, dari proses jawab menjawab, (penyampaian jawaban, replik dan duplik), pengunggahan dokumen-dokumen bukti yang sudah bermaterai, agenda pembuktian pemeriksaan saksi dan ahli, kesimpulan hingga pembacaan putusan. Serta bentuk tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat yaitu membangun dan mengembangkan suatu sistem jaringan yang menunjang pelaksanaan E-Litigasi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)