Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:17 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN HUKUM PIDANA DAN KODE ETIK KEDOKTERAN TERHADAP PEMALSUAN SURAT KETERANGAN HASIL TES COVID-19 OLEH DOKTER
Bibliografi
Author:
Yambo, Maya Anissa
;
Adipradana, Nugroho
(Advisor)
Topik:
Pemalsuan surat
;
covid-19
;
dokter
;
hukum pidana
;
kode etik kedokteran
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Maya Anissa Yambo_Undergraduated Theses_2021.pdf
(1.41MB;
14 download
)
201705000119_Maya Anissa Yambo_Lembar Administrasi.pdf
(308.15KB;
0 download
)
Abstract
(E) Penulisan hukum dengan judul “Tinjauan Hukum Pidana dan Kode Etik Terhadap Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Tes Covid-19 Oleh Dokter” dilatarbelakangi dengan adanya pandemi global virus Covid-19 yang membawa permasalahan hukum yang berkaitan dengan penanganan pandemi tersebut. Surat keterangan hasil tes Covid-19 menjadi dokumen yang wajib dimiliki terutama saat berpergian ke luar daerah, oleh sebab itu timbul permasalahan pemalsuan surat keterangan hasil tes Covid-19. Dokter dan tenaga kesehatan lainnya adalah pihak yang banyak melaksanakan tes Covid-19 pada masyarakat memberikan celah untuk tindakan pemalsuan tersebut terjadi. Permasalahan dari penulisan hukum ini adalah bagaimanakah pengaturan dan sanksinya dalam hukum pidana dan kode etik kedokteran serta apakah terdapat perbedaan sanksi antara pelaku dokter dan non-dokter. Penelitian akan dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian normatif di mana data yang digunakan adalah data sekunder. Dari penelitian ini, ditemukan pengaturan serta sanksi pidana atas tindakan seorang dokter yang memalsukan surat keterangan hasil tes Covid-19 di dalam Pasal 267 KUHP dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Sementara itu di dalam kode etik terdapat beberapa pelanggaran pasal KODEKI. Tindakan tersebut termasuk ke dalam pelanggaran etikolegal, yakni pelanggaran kode etik dan hukum. Ditemukan pula bahwa bagi pelaku tenaga kesehatan non-dokter dan masyarakat umum yang tidak berprofesi di bidang kesehatan, pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 263 KUHP.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)