Perkembangan pelaku usaha e-commerce semakin meluas dan meningkat. Peningkatan tersebut menimbulkan adanya persaingan antar para pelaku usaha e-commerce. Beberapa pelaku usaha e-commerce yang dikenal banyak oleh masyarakat Indonesia yaitu Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan Blibli. Berdasarkan hasil riset iPrice, 5 perusahaan tersebut merupakan pelaku usaha e-commerce dengan jumlah akses tertinggi setiap bulannya hingga kuartal 4 tahun 2020. Mereka menawarkan berbagai macam promosi, seperti program flash sale. Program tersebut dianggap salah satu strategi persaingan usaha dalam bidang ini. Belakangan ini Pemerintah berencana mengeluarkan regulasi tentang menerapan flash sale karena dinilai melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penerapan strategi tersebut apakah bertentangan dengan konsep predatory pricing ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah yuridis normatif, untuk menganalisa apakah promosi flash sale yang diadakan oleh market place termasuk predatory pricing menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk membuktikan suatu pelanggaran predatory pricing pendekatan yang digunakan adalah rule of reason. Beberapa indikator untuk membuktikan suatu pelaku usaha melakukan kegiatan predatory pricing harus memperhatikan unsur-unsur sesuai dengan Pasal 20, yaitu unsur pelaku usaha, unsur pemasokan, unsur barang, unsur jual rugi dan unsur harga yang sangat rendah, unsur dengan maksud menyingkirkan atau mematikan usaha pesaing, unsur pasar bersangkutan, dan unsur praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Sehingga kesimpulannya, market place tidak terbukti melakukan kegiatan predatory pricing dalam program promosi flash sale karena tidak memenuhi unsur-unsur tersebut. |