Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:09 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS PERAN LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL (LMKN) DALAM PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 MENGENAI HAK EKONOMI / ROYALTY
Bibliografi
Author: Kumala, Devi Tamara ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional; Royalti; Sengketa
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Royalti merupakan imbalan atas Hak Ekonomi sebuah Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Dalam upaya untuk menghimpun, menarik, serta mendistribusikan royalti, pemerintah membuat lembaga non-APBN yang disebut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Tetapi, karena kurangnya kejelasan secara hukum dalam peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada tanggal 30 Maret 2021 disahkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 guna memperkuat Undang-Undang Hak Cipta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan mengetahui upaya hukum bagi musisi untuk mendapatkan royalti apabila terjadi sengketa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif, dimana penelitian hukum tersebut dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dari penelitian ini ditemukan bahwa peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sangat dibutuhkan terutama dalam membantu pemilik Hak Cipta untuk mendapatkan hak ekonomi yang seharusnya didapatkan apabila ada pengguna yang menggunakan lagu dan/atau musiknya secara komersial apalagi dengan pesatnya perkembangan industri musik di Indonesia sehingga Indonesia harus lebih memperhatikan kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait dan dalam penyelesaian sengketa terkait hak cipta dilakukan mediasi yang berarti penyelesaian tindak pidana dengan mengutamakan cara ganti rugi yang sepadan sesuai karya ciptanya dan juga dengan harapan pelaku tidak mengulangi tindakannya dan menyadari kesalahannya sehingga tidak perlu dikenai sanksi pidana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)