Anda belum login :: 17 Feb 2025 16:14 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
KONSISTEN TIDAKNYA PENERAPAN PASAL 63 UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN MENYANGKUT PENYITAAN ASET PT FIRST ANUGERAH KARYA WISATA: STUDI KASUS 3096 K/Pid.Sus/2018
Bibliografi
Author:
Airell, Abeleva
;
Shofie, Yusuf
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Konsumen
;
Penyitaan Aset
;
Ganti Rugi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abeleva Airell_Undergraduated Theses_2021.pdf
(2.83MB;
14 download
)
201705000079_Abeleva Airell_Lembar Administrasi.pdf
(612.66KB;
1 download
)
Abstract
Pelaku usaha yaitu setiap badan usaha ataupun perseorangan, baik berbentuk bukan badan hukum maupun berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Indonesia, dalam hal ini pelaku usaha dapat memperjual belikan barang dan/atau jasa. Pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa harus memenuhi kewajiban yang dijanjikan kepada konsumennya. Apabila tidak memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan maka akan dikenakan sanksi yang berupa perdata maupun pidana. Pelaku usaha yang dikenakan sanksi pidana oleh hakim juga tidak boleh melewati hak konsumen yang dirugikan di dalamnya, dalam hal ini majelis hakim harus adil dalam memberikan keputusan sehingga konsumen yang sudah melaksanakan kewajibannya tidak dirugikan. First Travel (PT First Anugerah Karya Wisata) merupakan pelaku usaha yang bergerak dibidang jasa travel keberangkatan ibadah umrah. Dalam kasus ini First Travel memberikan tawaran menarik kepada para calon jemaah umrah dengan harga yang murah, calon jemaah umrah sudah memenuhi kewajibannya untuk keberangkatan ibadah umrah yang telah dijanjikan. Namun calon jemaah umrah tersebut tidak mendapatkan haknya sebagai konsumen. First Travel menggunakan hasil pembayaran calon jemaah umrah tersebut untuk kepentingan pribadi yang berujung tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Majelis Hakim memutuskan bahwa kasus ini merupakan kasus pidana bukan perdata. Sehingga majelis hakim memutuskan bahwa seluruh aset First Travel dirampas untuk negara. Sedangkan dalam kasus ini yang dirugikan adalah konsumen dan tidak ada sama sekali unsur kekayaan negara. Berdasarkan Pasal 63 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa sanksi pidana dapat berikan hukuman tambahan yaitu berupa ganti rugi. Oleh karena itu, First Travel harus dituntut untuk memberikan ganti rugi kepada calon jemaah umrah yang merupakan korban dari tindak pidana penipuan dan pencucian uang, Terlebih sumber aset First Travel berasal dari setoran biaya umrah jemaah yang gagal berangkat.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)