Sebagai bagian dari bentuk tindak pidana di bidang siber, penegakan hukum perkara nomor 103/Pid.Sus/2020/Pn.Blg perlu dilakukan dengan mengedepankan kaidah-kaidah penegakan hukum siber, salah satunya adalah digital forensic. Terdakwa dalam perkara ini diduga melakukan tindak pidana dalam Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun Penulis melihat dalam perkara ini baik penyidik maupun JPU tidak secara optimal melakukan pembuktian menggunakan kaidah-kaidah digital forensik, sehingga menyebabkan perkara ini menjadi tidak terang. Permasalahan utama yang penulis angkat dalam perkara ini adalah urgensi penerapan digital forensik dan kekelituan hakim dalam menerapkan hukum. Keberadaan digital forensik sangat penting untuk membuat perkara ini menjadi jelas dan terang, serta untuk menemukan pelaku sesungguhnya dari kejahatan ini. Penulis juga melihat bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam membebankan bebank pembuktian kepada Terdakwa, keliru menilai keterangan saksi, dan keliru tidak mempertimbangkan keabsenan digital forensik dalam perkara ini. Amar putusan Majelis Hakim dalam perkara ini adalah menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan sebagaimana didakwakan oleh JPU, namun perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, sehingga baik Terdakwa maupun JPU dapat mengajukan upaya hukum. |