Minuman beralkohol atau yang dikenal dengan nama miras adalah minuman yang mengandung bahan ethanol, bahan psikoaktif dan yang mengkonsumsinya bisa memberikan penurunan kesadaran. Di Indonesia pengaturan pada Pasal 111 dan 112 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Pasal 86, 89, 90, 91, 97, 99, dan 104 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Kemananan, Mutu, dan Gizi Pangan; Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Regulasi Minuman Beralkohol di Indonesia? Hasil pembahasan pada skripsi ini masih dapat dilihat bahwa regulasi minuman beralkohol baik di Indonesia maupun di negara Asia lainnya mengacu pada regulasi peredaran, produksi dan juga bertujuan pada menekan angka orang untuk mengkonsumi alkohol |