Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:31 WIB
Detail
BukuREGULASI MINUMAN BERALKOHOL DI INDONESIA
Bibliografi
Author: Hasintongan, Ronald Amano ; Fransiska, Asmin (Advisor)
Topik: Regulasi; Minuman Beralkohol; Indonesia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Minuman beralkohol atau yang dikenal dengan nama miras adalah minuman yang mengandung bahan ethanol, bahan psikoaktif dan yang mengkonsumsinya bisa memberikan penurunan kesadaran. Di Indonesia pengaturan pada Pasal 111 dan 112 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Pasal 86, 89, 90, 91, 97, 99, dan 104 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Kemananan, Mutu, dan Gizi Pangan; Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Regulasi Minuman Beralkohol di Indonesia? Hasil pembahasan pada skripsi ini masih dapat dilihat bahwa regulasi minuman beralkohol baik di Indonesia maupun di negara Asia lainnya mengacu pada regulasi peredaran, produksi dan juga bertujuan pada menekan angka orang untuk mengkonsumi alkohol
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)