Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:19 WIB
Detail
BukuANALISA GANTI RUGI KASUS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA TANAH WARIS ADAT MINANGKABAU (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1328 K/PDT/2018)
Bibliografi
Author: Helena, Michelle ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Perbuatan Melawan Hukum; Hukum Waris Adat Minangkabau; Ganti Rugi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Setiap daerah pasti memiliki tata hukum dan tata aturannya masing-masing sesuai dengan kebutuhan hidup masyarakatnya. Pada kenyataannya hukum adat masih diakui dikalangan masyarakat Indonesia. Sengketa tanah adat di Indonesia bukan lagi menjadi hal yang asing dalam sengketa keperdataan terutama dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum, terutama dalam hal ini mencakup hukum waris adat Minangkabau. Tali persaudaraan tidak melepas kemungkinan tidak adanya permasalahan kerugian suatu sengketa, demi mendapatkan keinginan masing-masing dan tidak melihat kaum budaya yang sama. Ketentuan perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (atau biasa disebut dengan KUH Perdata) yang mengatur bahwa apabila seseorang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain, maka orang tersebut wajib untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada si penderita. Pada Putusan Nomor 31/Pdt.G/2016/PN.Pnn yang dikuatkan oleh Putusan Nomor 1328 K/Pdt/2018, diputuskan bahwa Para Tergugat telah dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, namun gugatan kerugian Para Penggugat tidak dikabulkan. Kerugian dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu kerugian materiil dan kerugian imateriil. Kerugian materiil merupakan kerugian yang dapat diberikan nilai dan dapat dihitung nominalnya, sedangkan kerugian imateriil bersifat abstrak dan tidak dapat dihitung dengan angka. Berdasarkan pada latar belakang tersebut, permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah: Bagaimana penerapan perbuatan melawan hukum pada kasus sengketa tanah dalam Putusan Nomor 1328 K/Pdt/2018. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif yaitu dilakukan dengan cara membuat penelusuran terhadap peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif. Penulis menarik kesimpulan dalam penelitian ini bahwa untuk mengajukan tuntutan ganti rugi perbuatan melawan hukum haruslah menguraikan secara rinci nilai kerugian yang dialaminya, karena jika tidak dirinci maka permohonan atau tuntutan tersebut akan ditolak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)