(E) Pelecehan Seksual adalah segala tindakkan seksual yang tidak diinginkan untuk di perbuat oleh salah satu pihak, baik secara lisan, fisik, maupun isyarat yang bersifat seksual. Penelitian hukum ini akan membahas mengenai Perlindungan Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual di Indonesia. Yang menjadi permasalahan utama dari penelitian ini adalah : (1) Apakah yang menjadi dasar hukum dalam pemberian perlindungan terhadap anak korban pelecehan seksual? (2) Bagaimana mekanisme perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban pelecehan seksual dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia? (3) Apakah yang menjadi kendala bagi anak korban pelecehan seksual dalam memperoleh perlindungan dan apakah solusi untuk mengatasinya? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Data yang dugunakan data primer yang didukung dengan data sekunder dan juga data tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian yang telah disusun oleh penulis adalah sebagai berikut : Yang menjadi dasar hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban pelecehan seksual terdapat pada UU No. 31/2014 jo UU No. 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 35/2014 jo UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, PP No. 43/2017 Tentang Pemberian Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana, PP No. 07/2018 Tentang Pemberian Bantuan Terhadap Saksi dan Korban yang dimana anak korban pelecehan seksual ini akan mendapat empat bantuan sesuai dengan Peraturan yang tertulis yaitu pemberian restitusi, pemberian bantuan medis, psikologis, dan juga psikososial. Sedangkan untuk mekanisme perlindungan akan dilakukan oleh Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban (PHSK) yang dasarkan pada pengajuan permohonan terlebih dahulu oleh pihak korban ataupun keluarga korban. Kendala yang terjadi dilapangan ialah kurangnya alat bukti dan juga keluarga yang kurang mendukung dan untuk mengatasi setiap kendala dalam mendapatkan perlindungan, LPSK akan mengusulkan perubahan peraturan mengenai alat bukti serta melakukan penyuluhan hukum terhadap masyarakat. |