Keputusan pengunduran diri Amerika Serikat dari Organisasi WHO pada 6 Juli 2021 menimbulkan berbagai komplikasi kepada masyarakat internasional. Dengan kehilangan kontributor terbesarnya, WHO akan memiliki berbagai kesulitan dalam upayanya dalam meningkatkan standar kesehatan global, terutama dengan adanya pandemi Covid-19. Penulis membagi rumusan masalah menjadi tiga: Pertama mengenai pengaturan pengunduran diri dari organisasi internasional berdasarkan hukum internasional, Kedua bagaimana legalitas pengunduran diri Amerika Serikat dari WHO berdasarkan hukum internasional, dan terakhir, mengenai implikasi hukum terkait pengunduran diri Amerika Serikat dari WHO. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan data sekunder yang menggunakan bahan studi pustaka yang bersumber pada peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, buku, jurnal, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian seperti VCLT 1969. Penelitian ini menganalisis mekanisme pengunduran diri Amerika Serikat dari WHO berdasarkan suatu Joint Resolution yang dibuat oleh Kongres Amerika Serikat yang memberikan hak untuk mengundurkan diri kepadanya. Walaupun legalitas pengunduran diri tersebut dapat dibuktikan dengan digunakannya doktrin Rebus Sic Stantibus dan teori Poliheuristik sebagai dasar hukum pengunduran dirinya, akan tetapi ke depannya perlu pertimbangan dan peninjauan ulang lebih lanjut mengenai pengaturan pengunduran diri suatu negara dari organisasi internasional sehubungan dengan dampaknya terhadap negara anggota lainnya. Pengaturan pengunduran diri suatu negara dari organisasi internasional memiliki peran penting bagi suatu organisasi internasional seperti WHO. Terutama ketika terdapat perubahan keadaan yang tidak diduga seperti pandemi Covid-19. Penelitian ini menyimpulkan bahwa eksistensi ketentuan pengunduran diri suatu negara dari organisasi internasional sangat diperlukan untuk menciptakan hubungan yang jelas antara organisasi internasional dengan negara anggotanya. |