Pemboncengan Reputasi (Passing Off) atau mempergunakan identitas (merek) orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hak milik orang lain dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Gugatan passing off sudah banyak dilakukan pihak, namun di dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pengaturannya diadakan secara tidak tersurat pada pasal-pasalnya. Sehingga, kasus-kasus pelanggaran merek yang mempunyai kaitan dengan passing off harus diselesaikan berdasarkan pendapat hakim dengan mengkonstruksi dari pasal-pasal yang tersedia. Hal ini dapat mempertanyakan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Berdasarkan alasan ini penting diteliti permasalahan sebagai berikut, bagaimanakah Implementasi teori passing off dalam praktik hukum di Indonesia?, dan bagaimana penyelesaian sengketa merek dengan menggunakan teori passing off? Kedua permasalahan ini akan dianalisa dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Mempergunakan data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, prosiding seminar, majalah atau koran, serta internet. Sumber kepustakaan juga dapat berupa peraturan perundangundangan, ataupun rancangan suatu undang-undang. Data sekunder yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa penyelesaian sengketa yang mempunyai nuansa passing off diselesaikan oleh hakim menggunakan dasar Undang-Undang Merek tentang pembatalan merek dan penghapusan merek, dan passing off perlu diatur dalam UU Merek terbaru agar bisa mencapai keadilan dan perlindungan hukum yang pasti bagi para korban pemilik merek. |