Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:22 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TERHADAP UPAYA PERMOHONAN PAILIT PADA BUMN PERSERO HINGGA BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Bibliografi
Author: Ria, Wilda Shinta ; Candini, Tivana Arbiani (Advisor)
Topik: Permohonan Pailit; Hambatan; BUMN Persero
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Wilda Shinta Ria_Undergraduated Theses_2021.pdf (1.27MB; 24 download)
Abstract
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, telah diatur terkait dengan permohonan pernyataan pailit terhadap BUMN. Namun pada kenyataanya menyatakan pailit terhadap BUMN tidak semudah menyatakan pailit terhadap orang perorangan maupun badan hukum lainnya, mengingat terdapat kekayaan negara yang dilakukan penyertaan langsung sebagai modal pendirian suatu BUMN. Oleh karena itu dalam penulisan ini rumusan masalah yang dibahas adalah, Bagaimana upaya permohonan pailit terhadap BUMN Persero hingga berkekuatan hukum tetap dan Apa hambatan yang ditemukan dalam upaya permohonan pailit terhadap BUMN Persero. Adapun jenis penelitian yang akan digunakan untuk menjawab rumusan masalah tersebut adalah yuridis normatif dengan menggunakan data-data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Setelah memperoleh data yang diperlukan, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisa kualitatif dengan menghasilkan kesimpulan bahwa dalam hal upaya untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap BUMN Persero berbeda dengan upaya untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Perseroan Terbatas. Hal ini dikarenakan terdapat syarat tambahan untuk BUMN dapat dinyatakan pailit, yakni pada Pasal 2 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Penjelasannya dengan menyatakan bahwa, terhadap BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan dalam hal mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap BUMN Persero hingga berkekuatan hukum tetap harus memperhatikan beberapa aspek-aspek penting terhadap kepailitan BUMN, yakni terkait dengan syarat untuk dapat dinyatakan pailit, pihak-pihak yang berwenang dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit dan telah terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana. Selain itu dengan adanya kekayaan Negara dalam modal pendirian suatu BUMN menyebabkan terjadinya perbedaan sudut pandang, sehingga hal ini menjadi hambatan dalam upaya permohonan pailit terhadap BUMN Persero. Sudut pandang yang pertama adalah sudut pandang terhadap kekayaan BUMN adalah kekayaan milik Negara dengan contoh putusan kasus kepailitan PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan PT Iglas (Persero). Sedangkan sudut pandang yang kedua adalah sudut pandang yang beranggapan bahwa kekayaan BUMN adalah kekayaan milik Badan Hukum itu sendiri dalam hal ini adalah BUMN dengan contoh putusan kasus kepailitan PT Kertas Leces (Persero).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)