Anda belum login :: 27 Nov 2024 22:20 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN NETFLIX DARI RE-SELLER ILLEGAL DAN UPAYA HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
Bibliografi
Author: Aprilia, Rosalinda ; Shofie, Yusuf (Advisor)
Topik: perlindungan konsumen; wanprestasi; informasi yang benar; jelas; dan jujur
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Pada era digital di abad ke-21 ini, banyak aplikasi-aplikasi online yang sangat digemari terutama oleh anak muda untuk menonton film atau tv series. Salah satunya adalah aplikasi untuk menonton film atau tv series dan yang paling banyak digunakan adalah aplikasi yang dijual oleh Netflix. Netflix adalah jasa layanan streaming atau online berbasis langganan yang memungkinkan konsumen yang mendaftar menjadi anggota / member dengan memiliki akun Netflix berbayar untuk dapat menonton acara tv dan film tanpa iklan di perangkat yang terhubung oleh internet. Bahkan konsumen dapat mengunduh acara tv dan film ke IOS, android, atau perangkat Windows 10 dan menonton tanpa koneksi internet.
Namun demikian seiring dengan sistem jual beli jasa layanan online ini, muncul permasalahan baru yaitu sulitnya produsen pelaku usaha untuk mengontrol dan memonitor penggunaan jasa layanannya yang dijual kepada konsumen karena ternyata di lapangan banyak konsumen Netflix yang menjadi re-seller illegal dengan cara menjual kembali jasa layanan menonton film berbayar ini kepada konsumen pihak ketiga lainnya tanpa sepengetahuan dan seizin Netflix melalui toko online. Hal ini tidak akan menimbulkan masalah jika re-seller illegal tersebut menepati semua janjinya saat mempromosikan jasa layanan Netflix yang dijualnya secara illegal tersebut dan tidak melakukan wanprestasi atas kewajibannya sebagai penjual. Akan tetapi yang terjadi justru terdapat re-seller illegal yang tidak melaksanakan kewajiban yang dijanjikannya pada saat mempromosikan jasa layanan menonton film dari Netflix yang dijualnya secara illegal, sehingga mengakibatkan kekecewaan konsumen yang merupakan pihak ketiga yang membeli jasa layanan Netflix dari re-seller illegal tersebut.
Oleh karenanya perlu diteliti dan dibahas hal-hal sebagai berikut :
1. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang merupakan konsumen Netflix dari pembelian produk layanan Netflix melalui re-seller illegal untuk melindungi kepentingannya
2. Antisipasi yang harus dilakukan oleh Netflix selaku produsen layanan online untuk menghindarkan diri dari gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak ketiga yang menjadi konsumen Netflix dari pembelian melalui re-seller illegal
3. Kemampuan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen yang berlaku saat ini untuk menjangkau transaksi e-commerce atau transaksi yang dilakukan secara elektronik / online

Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empirik dengan berdasarkan informasi yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber personel customer service bernama Sdr. Rusdi dari pusat bantuan (help center) Netflix, sehingga data yang diperoleh merupakan data primer langsung dari pelaku usaha. Penelitian tersebut menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :
1. Kerawanan penyalah gunaan jasa layanan Netflix oleh konsumen yang bertindak sebagai re-seller illegal dengan menjual kembali produk jasa layanan Netfix kepada konsumen pihak ketiga
2. Terdapat potensi digugatnya Netflix sebagai produsen / pelaku usaha oleh konsumen pihak ketiga yang merasa dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan re-seller illegal terhadap konsumen pihak ketiga
3. Kurang luasnya cakupan undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga undangundang ini kurang dapat menjangkau transaksi e-commerce atau transaksi yang dilakukan secara elektronik atau online.
Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, dapat disarankan hal-hal sebagai berikut :
1. Konsumen harus berhati-hati dalam membeli produk jasa layanan, penjual yang menjual produk tersebut, serta syarat dan ketentuan dalam penjualan produk jasa layanan yang dijanjikan oleh penjual
2. Netflix harus melakukan antisipasi untuk mencegah disalah gunakannya jasa layanan online dengan mencantumkan syarat dan ketentuan yang jelas, serta membuat QR Code agar agen resmi Netflix (jika ada) dapat meneruskan jasa layanan Netflix ke konsumennya atau membuat sistem enkripsi bagi aplikasi yang disediakan agar tidak bisa dijual kembali kepada pihak ketiga lainnya
3. Dibuat amandemen atau perubahan terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan cakupan yang lebih terperinci dan luas agar dapat menjangkau transaksi jual beli yang dilakukan secara e-commerce sehingga kepentingan konsumen dalam transaksi e-commerce akan benar-benar terlindungi
Related courses
FHK 218 - HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (Bacaan Anjuran)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)