Anda belum login :: 26 Nov 2024 18:11 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR YANG MENGGUNAKAN ASET KRIPTO SEBAGAI SARANA INVESTASI DALAM BURSA BERJANGKA INDONESIA
Bibliografi
Author: Chrisanti, Beatrice Athanasia ; Juanda, Evelyne (Advisor)
Topik: Investasi Aset Kripto
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Perkembangan investasi dengan aset kripto di Indonesia mengalami peningkatan, ditandai oleh adanya kenaikan harga aset kripto. Hal tersebut mendorong pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengeluarkan regulasi yang melegalkan perdagangan aset kripto di Indonesia. Aset kripto digunakan sebagai sarana investasi dalam bursa berjangka di Indonesia dengan bukti bahwa PT. INDODAX sebagai perusahaan perdagangan aset kripto di Indonesia yang secara resmi terdaftar di Bappebti per tanggal 29 Januari 2020, Nomor 002/BAPPEBTI/CPAK/01/2020. Aset kripto hal baru dalam perekonomian di Indonesia sehingga tidak luput dari permasalahan yang timbul seperti penipuan, pencucian uang dan resiko kerugian yang dialami investor dalam bursa berjangka. Secara tidak langsung hal ini menunjukan kebutuhan masyarakat berubah mengikuti perkembangan teknologi finansial. Penulisan hukum ini akan membahas aset kripto yang digunakan sebagai sarana investasi di bursa berjangka Indonesia dilihat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Bappebti. Dalam penulisan ini metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, untuk menganalisa apakah aset kripto dapat digunakan sebagai sarana investasi dalam bursa berjangka Indonesia? dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada investor di Indonesia terkait penggunaan aset kripto sebagai sarana Investasi? Peraturan baru dari Bappebti juga dinilai masih kurang dalam sisi perlindungan hukum. Hal ini akan menjadi pertimbangan bahwa memang ada pengaturan yang jelas mengenai perlindungan hukum bagi investor yang menggunakan aset kripto sebagai sarana investasi. Sehingga aspek perlindungan hukum terhadap investor yang menggunakan aset kripto sebagai sarana investasi di Indonesia melalui 2 cara yaitu preventif yang merujuk pada Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan represif melalui jalur litigasi atau nonlitigasi. Penulis menyarakan pemerintah bersama kementerian perdagangan untuk mengeluarkan peraturan dan mengawasi perkembangan aset kripto sebagai sarana investasi di Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.25 second(s)