Perlindungan HAM harus dijalankan tanpa adanya diskriminasi dari manapun. Namun, hal itu bertolak belakang dengan apa yang terjadi pada kelompok minoritas seksual (LGBTQIA+), khususnya dalam hal ini, transpuan. Kelompok transpuan dipandang sebagai sesuatu yang lain, sesuatu yang buruk, tidak bermoral dan stigma negatif itu melekat pada setiap diri individu yang merupakan bagian dari kelompok tersebut. Dalam wawancara yang dilakukan kepada beberaoa transpuan, diskriminasi terhadap kelompoknya dalam berbagai bentuk seakan-akan dinormalisasi padahal, baik secara internasional maupun nasional, perlindungan hukum dan hak asasi transpuan dijamin dalam setiap Deklarasi dan Konvensi HAM internasional yang di ratifikasi Indonesia, serta dituangkan ke dalam instrumen hukum HAM nasional seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, dan aturan HAM lainnya. Saat semua diperlakukan setara, diskriminasi harusnya tidak terjadi. Selama tidak ada ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tentang kelompok transpuan, sudah seharusnya hak asasi mereka dijamin sebagai seorang manusia yang mempunyai hak dan martabat atas dirinya. |