Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:00 WIB
Detail
BukuKewenangan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Aliran Listrik
Bibliografi
Author: Sidauruk, Dwi Pirma ; Nugroho, F. Hartadi Edy (Advisor)
Topik: Ketenagalistrikan; Listrik; Hukum Pidana; Penyidikan; Penyelidikan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penelitian ini membahas tentang adanya kewenangan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam menindak pelaku Pencurian aliran listrik berdasarkan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dalam hal ini adalah kegiatan P2TL yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Masalah Penelitian adalah (a) Bagaimana kewenangan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam melaksanakan penindakan P2TL atau sehubungan dengan tindak pidana pencurian listrik, (b) Apakah tindakan P2TL termasuk kedalam ranah proses penyelidikan ataupun penyidikan sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP, (c) Bagaimana keabsahan penyidikan sehubungan dengan tindak pidana pencurian listrik jika adanya kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan awal. Lalu jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif, data sekunder berdasarkan buku–buku dan peraturan perundang–undangan, Analisa data secara kualitatif. Dimana hasil dari penelitian ini adalah jika kita lihat pada Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yaitu BAB XIII Penyidikan Pasal 47, diatur bahwa penindakan atas pencurian listrik adalah merupakan kewenangan pihak Kepolisian atau Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Ketenagalistrikan bukan merupakan ranah dari PLN (Persero). Lalu tindakan P2TL yang telah dilakukan oleh PLN (Persero) termasuk kedalam ranah proses Penyelidikan ataupun Penyidikan, dikarenakan bahwa alat bukti yang disita dalam P2TL digunakan dalam proses Penyelidikan ataupun Penyidikan dan keabsahan penyidikan yang dilakukan atas tindak pidana pencurian listrik jika adanya kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan awal adalah Tidak Sah atau Onwwttig atau Unlawful karena tidak memenuhi syarat formil dari suatu tindakan penyidikan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)