Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:19 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu terkait Pasal 71 dan 73 Undang Undang No 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Bibliografi
Author:
'Jordan
;
Sardadi, Johanes
(Advisor)
Topik:
Badan Pengawas Pemilu
;
Bawaslu
;
Pilkada
;
Pemilihan Kepala daerah
;
Undang-Undang No 10 Tahun 2016
;
Pasal 71
;
Pasal 73
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Jordan_Undegraduated Theses_2021.pdf
(970.76KB;
7 download
)
2016050237_Jordan_Lembar Adminstrasi.pdf
(271.16KB;
0 download
)
Abstract
Penulisan Hukum ini membahas terkait tindak lanjut rekomendasi Bawaslu terkait pasal 71 dan 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau yang biasa disebut dengan UU Pilkada mengenai pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam bentuk rekomendasi untuk memberlakukan sanksi administratif kepada pasangan calon. Tipe penelitian yang di lakukan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dengan menelusuri berbagai macam peraturan, dan teori hukum, serta peraturan perundang-undangan. Dalam penulisan ini, penulis menganalisa terkait kewenangan Bawaslu dalam perundang-undangan, bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, Jenis-Jenis pelanggaran administrasi pemilihan umum dan tindak pidana pemilu. Setelah pelanggaran dilakukan dan di keluarkan rekomendasi, KPU wajib menindaklanjuti dengan mengeluarkan putusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon dalam pecalonan dirinya menjadi pasangan calon. Namun setelah putusan dikeluarkan pasangan calon dapat melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung terkait keputusan yang dikeluarkan oleh KPU. Sehingga rekomendasi lemah dan bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh pasangan calon bukan untuk keputusan Bawaslu melainkan Keputusan KPU yang mengakibatkan timbulnya pertanyaan mengenai kelembagaan Bawaslu dalam tugasnya sebagai pengawas pemilu dari sisi kelembagaan negara Dari hal tersebut penulis berkesimpulan adanya ketidakjelasan mengenai bawaslu dalam sistem kelembagaan negara. Serta pembentukan badan peradilan pemilu yang tercantum dalam Undang-Undang Pilkada.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)