Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:37 WIB
Detail
BukuPenyalahgunaan Algoritma Harga Untuk Praktek Kartel Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia
Bibliografi
Author: Clement, Peka ; Wahyuningtyas, Sih Yuliana (Advisor)
Topik: Hukum Persaingan Usaha; Implementasi Kartel; Penyalahgunaan Algoritma Harga
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penulisan Hukum berupa skripsi ini meneliti dan membahas mengenai algoritma harga yang disalahgunakan untuk praktek kartel dan meliputi pembahasan dan analisis mengenai hukum persaingan usaha di Indonesia terhadap permasalahan ini sehingga penulisan hukum berupa skripsi ini menggunakan permasalahan penelitian berupa:
1. Bagaimana suatu algoritma harga dapat disalahgunakkan dalam praktek Kartel?
2. Bagaimana pembuktian atas penyalahgunaan algoritma harga untuk praktek kartel dalam hukum persaingan usaha di Indonesia?
Penulisan hukum ini sendiri menggunakan metode penelitian yuridis normatif sebagai studi dokumen berhubungan dengan kajian peraturan, asas dan norma yang diikuti dengan metode penelitian kualitatif melalui studi kepustakaan dengan teknik pengumpulan data berupa pengumpulan data sekunder dapat berupa literatur dan kajian ilmiah lainnya untuk kepentingan penulisan sebagai sumber dan acuan pembahasan.
Dalam penulisan ini dibahas bahwa algoritma sebagai suatu teknologi baru yang terus melakukan machine learning dengan perkembangan zaman tidak dapat diikuti dengan hukum dikarenakan teknologi akan melakukan machine learning sangat cepat dan akan menimbulkan kekosongan hukum. Algoritma sendiri adalah suatu teknologi yang akan menganalisis, memeriksa, dan menjadikan informasi menjadi satu kesatuan dan kemudian ditarik kesimpulan untuk menentukan suatu harga, informasi pelaku usaha pesaing dan segala aspek informasi yang berkaitan akan secara langsung berpengaruh terhadap kegiatan yang dilakukan oleh algoritma dan memiliki ketepatan melebihi kemampuan manusia, hal ini tentu saja membuat algoritma sebagai celah untuk melakukan praktek kartel, dengan dilakukan perubahan informasi oleh salah satu pihak maka akan mempengaruhi harga yang dikeluarkan oleh algoritma sehingga secara explicit bahwa hal ini dapat digunakan sebagai dasar terjalinnya perjanjian dan atas hasil dari kartel maka pelaku usaha dapat mengatur produksi dan pemasaran untuk menanggapi kesimpulan algoritma. Hal ini juga membuat praktek kartel sangat sulit untuk dibuktikan dikarenakan penggunaan algoritma akan memberikan jawaban yang mirip dengan jawaban dari algoritma pelaku usaha pesaing kepada pelaku usaha lain dan dapat menyebabkan persamaan tidak hanya kepada dua pelaku usaha namun seluruh pelaku usaha yang menggunakan algoritma yang sama terlebih lagi ada kemungkinan bahwa pelaku usaha secara kebetulan membuat keputusan yang sama dengan algoritma itu sendiri sehingga praktek kartel melalui algoritma dapat dibuktikan melalui Direct Evidence atau biasa dikenal sebagai bukti langsung yakni bukti berdasarkan Undang-Undang dan Indirect Evidence sebagai bukti tidak langsung dan dapat meliputi bukti bantuan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)