Netflix merupakan pelopor layanan sewa film secara online yang dapat diakses melalui media apapun baik smartphone, tablet, smartTV, dan laptop. Netflix sebagai perusahaan asing sudah memiliki keuntungan dari masyarakat Indonesia, oleh karena itu seharusnya Netflix ikut memberikan kontribusi kepada negara dengan membayar pajak untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat Indonesia. Namun dikarenakan Netflix tidak dapat ditetapkan sebagai BUT, maka timbul ketidakjelasan atas status Netflix dalam wajib pajak sebagai subjek pajak. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan mengupayakan dapat dilakukan pengenaan pajak terhadap perusahaan asing yang tidak memiliki wujud badan usahanya di Indonesia seperti Netflix, upaya tersebut terwujudkan dengan dikeluarkanya Peppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Namun perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai pengenaan pajak penghasilan terhadap Netflix sehingga penulis mengangkat dua rumusan masalah, (1) Apakah kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan terhadap kegiatan usaha Netflix sudah dapat dibenarkan secara hukum peraturan perpajakan?, (2) Apa saja hambatan dalam penerapan pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Netflix?. Metode penelitian hukum yang dilakukan penulis adalah metode penelitian hukum yuridis normatif ini dilakukan dengaan melakukan penelitian dan analisa terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, sinkronisasi hukum vertikal dan horizontal yang berkaitan dengan penulisan sehingga penulis dapat memperoleh data yang dapat disimpulkan bahwa kebijakan pajak penghasilan terhadap Netflix saat ini tercantum dalam tercantum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020, sudah tepat karena sudah menyadari lex specialis dari tax treaty sehingga pajak penghasilan tidak diberlakukan, tetapi yang akan diberikan adalah pajak transaksi elektronik. Oleh kerena itu, peraturan yang sudah ada saat ini tidak bertentangan dengan asas lex specialis derogate legi generali karena meskipun akan diberikan pengenaan pajak transaksi elektronik, namun hingga saat ini juga belum terjalankan dan belum dikeluarkannya peraturan pelaksana. Kebijakan Pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Netflix belum dilaksanakan hingga saat ini dikarenakan belum tercapainya kesepakatan antar negara dalam perundingan Pillar 1 dan Pillar 2 OECD. Selain itu, keadaan dunia yang saat ini sedang dilanda wabah virus Covid-19 juga memperhambat tercapainya kesapakatan. |