Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:17 WIB
Detail
BukuPENCANTUMAN SERTIFIKAT KEANDALAN (LOGO TRUSTMARK) SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN E-COMMERCE DITINJAU DARI PERATURAN YANG BERLAKU
Bibliografi
Author: Tesalonica, Nathania ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Sertifikat Keandalan (Trustmark); Perlindungan Konsumen; E-Commerce
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Adanya perkembangan dalam teknologi informasi dan komunikasi yang semakin meningkat memberikan kontribusi besar dalam memenuhi kebutuhan manusia. Hadirnya internet, memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi jual beli, melalui e-commerce. E-commerce merupakan industri yang berkembang secara cepat dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Namun, kemajuan ini tidak sejalan dengan perlindungan bagi para konsumennya dengan adanya kerugian atas transaksi e-commerce. Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen awalnya dirancang untuk mengatur transaksi secara konvensional dan memiliki karakteristik yang berbeda dengan transaksi e-commerce. Hadirnya, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadikan salah satu instrumen hukum dalam melindungi konsumen e-commerce. Dalam undang-undang tersebut mengatur salah satu bentuk perlindungan yang dapat dilakukan melalui pencantuman sertifikat keandalan (trustmark. Dalam penulisan skripsi ini terdapat dua permasalahan yang dibahas yaitu, legalitas pencantuman sertifikat keandalan (logo trustmark) yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Keandalan Asing pada pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik di Indonesia ditinjau dari peraturan yang berlaku dan tindakan hukum para pihak atas kerugian dalam transaksi e-commerce akibat tidak tercantumnya sertifikat keandalan (logo trustmark) oleh pelaku usaha. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dalam hal ini, pencantuman sertifikat keandalan (trustmark) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan Asing tidak diakui dan pemerintah tidak memberikan tindakan hukum terkait hal tersebut sehingga, pencantuman sertifikat keandalan (trustmark) tersebut masih dapat diterapkan selama belum ada pengaturan lebih lanjut. Berkaitan dengan tindakan hukum yang dapat dilakukan para pihak atas kerugian dalam transaksi e-commerce akibat tidak tercantumnya sertifikat keandalan (trustmark) adalah dengan memberikan sanksi kepada pelaku usaha dan konsumen dapat menuntut hak yang harus dimilikinya ketika melakukan transaksi jual beli.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)