Kegiatan manipulasi pasar dalam bentuk transaksi semu merupakan sebuah kejahatan di bidang Pasar Modal yang sering terjadi di Indonesia dan salah satunya adalah transaksi semu terhadap saham di Bursa Efek Indonesia. Transaksi semu yang dilakukan oleh para pelaku adalah suatu kegiatan transaksi yang sebenarnya tidak terjadi, dikarenakan tidak adanya perpindahan kepemilikan atas saham tersebut. Hal tersebut hanya bertujuan untuk memberikan gambaran semu atas naik turunnya harga/nilai suatu efek. Pengaturan terkait dengan transaksi semu tidak dapat memberhentikan kegiatan transaksi semu yang terjadi di Indonesia. Hal ini masih ditemui dalam kasus PT Agis Tbk (TMPI), terdapat kenaikan dan penuruan nilai/harga saham secara drastis dan melebihi batasan yang telah ditentukan oleh JATS NEXT-G, lalu dikenakan sistem auto rejection. Penulisan skripsi ini memiliki tujuan untuk mengetahui apakah benar telah terjadi transaksi semu atas saham PT Agis Tbk (TMPI) berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dan untuk mengetahui bagaimana sanksi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap pihak yang terindikasi melakukan kegiatan transaksi semu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal hukum, dan informasi yang berasal dari internet dan sebagainya. Pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga yang berwenang atas permasalahan di bidang Pasar Modal menghasilkan bukti bahwa terdapat beberapa pihak yang terindikasi bekerja sama melakukan kegiatan transaksi semu. Sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif dalam bentuk denda dan diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Seharusnya Otoritas Jasa Keuangan lebih sigap dalam mengatasi pelanggaran transaksi semu, sehingga memperkecil kerugian yang diakibatkan. |