Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PENGGUNAAN PASAL 44 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA PUTUSAN NO. 262/PID.SUS/2018/PN.PWK
Bibliografi
Author:
Ayuningtyas, Brigita Nadia Bela
;
Nugroho, Eddy
(Advisor)
Topik:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
;
Perkawinan Siri
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Brigita Nadia Bela Ayuningtyas_Undergraduated Theses_2021.pdf..pdf
(1.05MB;
3 download
)
2015050081_Brigita Nadia Bela Ayuningtyas_Lembar Administrasi.pdf..pdf
(508.81KB;
0 download
)
Abstract
Penelitian membahas tentang penggunaan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh Pasangan yang Menikah Siri. Masalah yang diteliti adalah Putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada Putusan No. 262/Pid.Sus/2018/PN Pwk apakah telah memenuhi unsur-unsur Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Alasan Hakim menggunakan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hasil penelitian yaitu Putusan Hakim menggunakan Dakwaan Pertama terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada Putusan No. 262/Pid.Sus/2018/PN Pwk telah memenuhi unsur-unsur Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan menggunakan Penafsiran A Contrario, karena W bukan merupakan pihak yang sah termasuk dalam lingkup rumah tangga sebagai istri dari HW akibat perkawinan sirinya, Hakim berpendapat W dapat dianggap sebagai pihak dalam lingkup rumah tangga dengan cara digolongkan sebagai orang yang sudah tinggal bersama dengan HM selama 9 bulan dalam satu rumah menggunakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Alasan Hakim menggunakan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berdasarkan pertimbangan fakta yuridis, fakta persidangan, dan fakta sosial. Dengan digunakannya Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diharapkan dapat lebih memberatkan hukuman yang akan dijatuhkan kepada HM.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)