Prinsip keterbukaan adalah persoalan inti dalam pasar modal dan sekaligus merupakan jiwa pasar modal itu sendiri, sebab prinsip tersebut menjadi landasan pertimbangan bagi investor dalam mengambil keputusan untuk membeli atau menjual saham. Penelitian ini membahas tentang bagaimana Emiten menerapkan prinsip keterbukaan informasi pada kegiatan penawaran umum jika ditinjau dari hukum pasar modal di Indonesia yang mana didalamnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan beserta peraturan-peraturan khususnya seperti beberapa peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang terkait, kemudian penelitian ini juga membahas mengenai bagaimana tinjauan terhadap kasus PT. Nara Hotel International, Tbk. dikaitkan dengan prinsip keterbukaan informasi ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dengan melihat dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta peraturan khusus yang terkait. Sayangnya, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagai landasan hukum pasar modal di Indonesia, belum ada penjelasan yang lebih detail mengenai pengaturan kapan harus dilakukan penerapan keterbukaan informasi oleh Emiten dalam kegiatan penawaran umum, dan juga banyaknya ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan bisnis dan akselerasi pasar saat ini. Pada akhirnya, Penulis menyimpulkan bahwa perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal agar landasan hukum tersebut dapat relevan dengan kebutuhan bisnis dan akselerasi pasar saat ini, khususnya dalam hal keterbukaan informasi pada kegiatan penawaran umum, dan juga agar terciptanya harmonisasi hukum dengan peraturan pelaksananya yang terbaru (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal), dan juga peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang telah ada. |