Anda belum login :: 27 Nov 2024 12:23 WIB
Detail
BukuKEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENERBITAN POLIS ASURANSI DIGITAL (E-POLICY) DAN KEBIJAKAN OTORITAS JASA KEUANGAN DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 23/POJK.O5/2015 TENTANG PRODUK ASURANSI DAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Bibliografi
Author: Fitriah, Nabila ; Tanurahardja, Evelyne Djuanda (Advisor)
Topik: Asuransi; Penerbitan; Digital; Polis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi, transaksi perdagangan melalui media elektronik semakin luas. Salah satu implikasi dari hal tersebut yaitu dengan terbitnya produk asuransi yang disebut Insurance Technology (Insurtech), yaitu bentuk asuransi digital (E-Policy) yang berkolaborasi dengan teknologi. Seluruh kemudahan yang diperoleh dalam pembuatan perjanjian yang dilakukan secara online terdapat keraguan terhadap kepastian hukum sah-nya perjanjian asuransi tersebut. Metode penelitian dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Penelitian hukum ini menggunakan jenis data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka. Dalam transaksi elektronik bentuk perjanjian elektronik dikenal dengan istilah click wrap agreement dan browse wrap agreement untuk membeli polis secara online cukup dengan meng-klik opsi “I accept, I agree, Setuju, Ok” dalam sebuah situs/aplikasi tandanya kita sudah setuju, maka dari itu terjadilah suatu kesepakatan. Hasil penelitian hukum ini dapat disimpulkan bahwa perjanjian asuransi digital dapat dikatakan sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata karena telah memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal tersebut, termasuk syarat subjektif maupun objektifnya. Pengaturan polis asuransi digital yang masih mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan bagian ikhtisar polis dalam hardcopy merupakan sebuah hambatan bagi sektor asuransi yang sedang bergeliat di dunia digital. Polis asuransi merupakan alat bukti yang dapat membuktikan bahwa perjanjian tersebut terjadi, tetapi penerbitan polis asuransi secara digital tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 255 KUHD. OJK memiliki kewajiban untuk dapat memastikan polis asuransi tersebut memiliki kepastian hukum dan perusahaan yang menjalankan serta menerbitkannya melakukannya sesuai dengan peraturan OJK dan peraturan perundang-undangan lainnya. Peraturan terkait penerbitan asuransi melalui digital ini harus dibuat oleh pemerintah secara khusus dan jelas agar tidak menimbulkan keraguan serta menghindari konflik di masa yang akan datang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)