(A) Tindak Pidana, Korupsi, Bantuan Langsung Tunai, Covid-19
(B) Daftar Acuan Literatur : 32 buku (1981 – 2017), 7 peraturan perundang-undangan, 11 Jurnal, dan 20 Website Internet.
(C) Penelitian ini membahas tentang tindak pidana korupsi terhadap bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19, dengan masalah penelitian membahas mengenai mekanisme pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 kepada penerima manfaat dan praktik dan penegakan hukum dilakukan terhadap pelaku tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder, dan analisis data dilakukan secara analisis data kualitatif. Hasil penelitian Teknis pemberian bantuan sosial tunai Covid-19 pemberian bantuan sosial pada tahap I terhitung sejak April 2020 sampai dengan tahap III pada bulan Juni 2020 sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga, selanjutnya pada tahap IV terhitung sejak Juli 2020 sampai dengan tahap IX pada bulan Desember 2020 sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan kemungkianan penerapan ancaman hukuman mati dalam kasus program bantuan sosial penanganan Covid- 19. Pidana mati merupakan hukuman pokok yang terdapat dalam Pasal 10 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga termuat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Namun Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 20 Tahun 2020 menetapkan bahwa wabah Covid-19 adalah sebagai bencana non alam sehingga berdasarkan hal tersebut sangat mustahil pidana mati itu dapat dijatuhkan kepada para koruptor Bantuan Sosial Covid-19, mengingat bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut menentukan bencana alam. Oleh karena itu upaya yang dilakukan oleh KPK dalam rangka upaya penegakan hukum bagi koruptor Bantuan Sosial Covid-19 adalah dengan menerbitkan 2 (dua) Surat Edaran, yakni Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 dan Surat Edaran No.11 Tahun 2020. |