(E) Anak sebagai pelaku tindak pidana merupakan anak yang memang tertuduh melakukan tindak pidana. Dalam penulisan ini, penulis mengambil salah satu contoh kasus di Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang tentang anak pelaku tindak pidana dalam kasus pencurian pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) angka ke 2 dan ke 4 KUHP. Dalam Pasal 3 Peraturan Mahakamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Perma 4/2014) menyatakan bahwa hakim anak wajib untuk mengupayakan diversi dalam hal anak tersebut didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi. Dalam kejadian tersebut, anak pelaku hanya mengambil barang dan yang membacok adalah temannya. Dengan adanya Perma tersebut, penulis meneliti apakah Pasal 3 Perma 4/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana sudah dapat mendukung pelaksanaan proses Diversi dengan baik. Penulis menggunakan penelitian secara normatif empiris dalam pengumpulan data untuk menyusun penulisan ini. Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis bahwa Pasal 3 Perma 4/2014 tesebut dapat mendukung pelaksanaan upaya diversi. Akan tetapi hal ini membutuhkan pemahaman dari penyidik dan jaksa ketika menentukan perbuatan tersangka/terdakwa pasal yang dilanggar, apakah dakwaan akan diberikan tunggal atau alternatif, dan ancaman pidana maksimal yang ada di tiap dakwaan |