Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:05 WIB
Detail
ArtikelKasus Pelanggaran HAM di Timtim  
Oleh: Lesmana, Tjipta
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Telstra no. 59 (1999), page 48-53.
Topik: Pelanggaran HAM; Human Rights Violations; Kejahatan Internasional; International Criminal; Hukum; Law; Hak Asasi Manusia (HAM); Human Rights
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: TT18
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPembentukan Mahkamah Kejahatan Internasional untuk eks Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) pada 1993 telah melahirkan inspirasi pada sejumlah negara untuk membentuk mahkamah serupa yang bersifat permanen. Tujuannya, agar Mahkamah Kejahatan Internasional dapat segera bekerja setiap kali ada tuduhan terhadap pelanggaran HAM di negara manapun. Tidak seperti sekarang, PBB harus secara khusus membentuk International Criminal Court (selanjutnya disingkat ICC) untuk mengadili kasus disebuah negara. Kecuali ICTY, kita juga mengenal ICTR (International Criminal Court for Rwanda), dan mungkin sebentar lagi ada ICTEE (International Criminal Court for East Timor)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)